Peraturan HSE - Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
PERATURAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN (HSE)
A. DEFINISI DAN SINGKATAN
1. Daerah Kerja
Semua area didalam Proyek atau lokasi kerja.
2. Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (HSE)
B. PERATURAN DAN PENJELASAN YANG BERLAKU DI DAERAH KERJA
1. Pengawasan Safety di Project Site
Pengawasan Safety di lapangan / project site menjadi tanggung jawab tiap-tiap Site Leader di masing-masing proyek Pengawasan Safety yang dilakukan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
☼ Penerapan dan penjaminan Sistern Kerja Selamat
☼ Pengawasan kinerja HSE Pelaporan kinerja HSE (harian atau mingguan)
2. Orientasi Pekerja Baru
Semua - Pekeija (baru) harus mendapat Orientasi HSE sebelum mulai kerja. Yang bertanggung jawab memberikan orientasi adalah Site Leader atau orang yang ditunjuk oleh manager terkait, dan masing-masing Divisi.
Orientasi adalah penjelasan mengenai cara bekerja yang aman, cara menggunakan alat kerja yang benar dan peraturan HSE yang harus dipatuhi.
3. Kartu Pengenal (ID-Card)
Setiap pekerja diwajibkan rnemakai kartu pengenal selama berada didalam daerah kerja ataupun disekitarnya. Pekerja yang mendapatkan kartu pengenal adaiah pekerja yang sudah mengikuti HSE Education. Kartu Pengenal dikeluarkan oleb HSE Departement berkoordinasi dengan masing-masing Divisi.Safety Education dilaksanakan oleh HSE Departement bersama-sarna Divisi terkait.
Disamping itu pekerja diwajibkan membawa identitas pribadi berupa KTP, SIM atau surat Keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Data Pribadi (Personal Data)
Data pribadi dan setiap Pekerja, harts dibuat oleh masing-masing Divisi berkoordinasi dengan HSE Departement.
Data Pribadi asli disimpan oleh masing-masing Divisi, sedangkan salinannya disimpan oleh HSE departement dan Site Office.
5. Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri wajib di pergunakan oleh semua pekeria pada waktu masuk dan berada di daerah kerja, diantaranya adalah;
☼ Safety Helmet dengan type V Guard, harus mempunyal tali dagu. Stiker safety, logo Perusahaan disediakan oleh Perusahaan.
☼ Sepatu Safety / Sepatu kerja, (Bagi pekerja lapangan, Safety Shoes sudab menjadi kewajiban dipakai).
☼ Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman / Safety Belt dengan panjang belt 1,5 meter (jika diperlukan)
☼ Sarung tangan (disesuaikan dengan kegunaannya)
☼ Kacamata pelindung (untuk pekerja khusus)
☼ Pelindung telinga (pada daerah yang bising)
☼ Masker hidung (pada daerah yang diperiukan)
6. Toolbox Meeting (TBM)
Site leader harus menyelenggarakan Toolbox Meeting yang wajib dilkuti semua pekerja paling lama 10 menit sebelum waktu kezja dimulai. Hal-hal penting yang harus didiskusikan antara lain:
- Kondisi kesehatan pekerja hari itu,
- Check Alat Pelindung Diri (APD),
- Pengarahan Kerja secara umum tentang pekerjaan,
- Waspada Bahaya.
7. Pakaian Seragam / Uniform
Semua pekeija perusahaan termasuk expatriate harus menggunakan seragam yang sudah ditentukan oleh Perusahaan (coverall) selama berada di area kerja.
8. Housekeeping
Semua pekerja harus mernbersihkan dan merapihkan area kerja 15 menit sebelum kerja selesai setiap hari, sampab tidak boleh menumpuk dan harus ditempatkan pada tempat sampah yang disediakan menurut jenisnya.
Dilarang membuang ceceran rninyak atau oil bekas dan barang yang tak dikenal lainnya kedalan saluran air atau sembarang tempat. Jika hal ini terjadi tanpa disengaja, maka pekerja segera melaporkan kepada pimpinan project dan selanjutnya melaporkan hal tersebut pada pemberi kerja/Owner untuk meminta instruksi selanjutnya.
9. Ijin Kerja / Working Permit
Perusahaan memiliki sistem ijin kerja tersendiri. Akan tetapi dalam hal ini bekerja bersama-sama kilen, maka Perusahaan akan mengikuti sistem ijin kerja klien.
Adapun sistem izin kerja yang berlaku di Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Izin kerja yang berhubungan dengan panas Hot Work Permit.
- Izin kerja di Ketinggian.
- Izin kerja untuk Penggalian Tanah.
- Izin kerja di Confined Space.
10. Emergency Contact dan Pelaporan Kecelakaan
Site leader harus memasang Emergency Contact for Accident di setiap sit office dan menerapkannya bila terjadi kecelakaan. Bersama-sama dengan Emergency Contact for Accident, flowchart Emergency Response harus dipasang juga.
Dalarn hal terjadi Kecelakaan, Site leader dan staff segera membuat Laporan Kecelakaan. Laporan ini sudah diterima oleh Director selambat-lambatnya dalam 1 x 24 jam setelab kejadian. Dalam hal Perusahaan bekerja bersama klien, maka laporan terjadinya kecelakaan di lokasi keija (lokasi klien) akan dilaporkan pula kepada client representative.
11. Kotak P3K
Site Leader wajib menyediakan kota obat (first aid) sekurang-kurangnya 1 buah yang isinya harus selalu di kontrol sesuai dengan daftar minimal standar isi kotak P3K.
12. Hal-hal yang dilarang didaerah kerja
a. Merokok
Merokok tidak diperbolehkan didaerah kerja (site) termasuk didalam site office kecuali di tempat yang telah disediakan untuk merokok.
b. Berjudi, minuwan alkohol atau narkoba
Berjudi, minum alkohol atau minum obat terlarang dan menyimpan minuman beralkohol atau obat teriarang, dilarang keras didaerah kerja dan site office. Apabila ditemukan pekerja melakukan hal tersebut sebelum bekerja atau selama bekerja maka dia tidak diperbolehkan bekerja diproject tersebut.
c. Berkelahi di area kerja
Jika ditemukan kasus diatas maka pekerja tidak diperbolehkan lagi bekerja di project tersebut.
d. Memakai sandal (Slipper)
Sandal (slipper) tidak diperbolehkan dipakai di daerha kerja.
e. Non Senja/Senpi
Membawa seniata tajam / api atau benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
f. Ambil barang tanpa ijin
Membawa keluar barang milik Perusahaan atau milik orang lain tanpa surat izin dan petugas yang berwenang.
13. Alat Pemadam Api Ringan / Fire Extinguisher
Sebelum pekerjaan yang dapat menimbulkan panas (api) dimulai, pekerja harus rnenyiapkan pemadam api ringan (APAR) di1engkap dengan TAG dan NO. registrasi dilokasi kerja sekurang-kurangnya 2 buah.
Site Office, Warehouse juga harus disediakan APAR sesuai dengan kebutuhan area kerja. APAR harus dicheck fisik setiap bulan sekali dan diisi ulang setiap tahun sekali.
14. Scaffolding / Perancah
Pekerja harus menggunakan scaffolding yang memenuhi persyaratan Standar Industri apabila bekerja diketinggian PT Rizky Ady Putra Mandiri atau melalui kontraktornya harus bertanggung jawab dalam penyediaan scaffolding sesuai dengan Prosedur Scaffolding. Sebelurn digunakan, Site Leader harus memeriksa kelayakan pakainya. Setiap roda yang dipakai barus mempunyai stopper.
15. Temporary Elektrik Panel
Temporary elektrik panel harus diperiksa oleh Site Leader atau petugas yang ditunjuk setiap hari.
16. Barikade (Police Line)
Semua area kerja yang berbahaya harus dipasang Police Line yang disediakan oleb PT Rizky Ady Putra Mandiri, agar orang yang tidak terlibat dengan pekerjaan di area tersebut tidak benlalu-lalang.
17. Main Equipment / Customer Property
Site Staff PT Rizky Ady Putra Mandiri harus menjaga keamanan Main Equipment atau Material milik klien.
18. Pengawasan Keselamatan (Safety Monitoring)
Pengawasan keselamatan harus dilakukan sesering mungkin oleh petugas Safety dan Site Leader. Lakukan perbaikan segera setiap pelanggaran dan mengambil tindakan hukuman kepada pekeija yang selalu mengabaikan peraturan Safety.
19. Peraturan PERUSAHAAN
Semua pekerja harus mematuhi Peraturan Safety ini atau ketentuan lain yang dikeluarkan dimasing-masing Project. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka orang tersebut harus dikeluarkan dari Project atau bila kelalaiannya berakibat Fatal, maka pekerjaan dapat dihentikan dan dilakukan pemutusan kerja tetapi tetap memperhatikan bunyi pasal-pasal Perjanjian Kerja (Working Agreement)