Kode Etik Surveyor
KODE ETIK SURVEYOR
Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis pembangunan, maka Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita luhur dalam mengemban profesi :
Bahwasanya HATI NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan, dan santun merupakan falsafah moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik antar manusia, seyogyanya menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para Surveyor Indonesia :
Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD negara ;
Harus memiliki kesadaran integritas Nasional ;
Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;
Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan dan penyajiannya ;
Hendaknya berusaha memperkokoh profesi surveyor dengan :
Mencapai prestasi optimum dengan mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;
Pertukaran informasi dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan serta para pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan profesi-profesi lain, dengan para mahasiswa dan umum ;
Berusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di bawah pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan ;
Memberikan imbalan penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya ;
Hendaknya mawas diri dengan :
Hanya menerima penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh pendidikan, latihan dan pengalaman ;
Mengerahkan para ahli dan spesialis bila dipandang perlu, agar dengan demikian pemberi tugas dapat dilayani dengan sebaik mungkin ;
Bersedia menerima saran / kritik ;
Mengakui / menghargai pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;
Tidak akan bersaing secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
Mengiklankan diri secara tidak hormat ;
Menyalahgunakan jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan ;
Mencela orang lain terutama yang seprofesi ;
Melakukan penekanan atau mempengaruhi secara tidak patut, atau meminta karunia dengan menjanjikan/memberikan imbalan uang atau bentuk lain ;
Hendaknya memberikan penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas sumbangan profesionalnya.