top of page

Kode Etik Surveyor

KODE ETIK SURVEYOR

Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis pembangunan, maka Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita luhur dalam mengemban profesi :


Bahwasanya HATI NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan, dan santun merupakan falsafah moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik antar manusia, seyogyanya menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para Surveyor Indonesia :


  1. Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD negara ;

  2. Harus memiliki kesadaran integritas Nasional ;

  3. Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;

  4. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;

  5. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;

  6. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan dan penyajiannya ;

  7. Hendaknya berusaha memperkokoh profesi surveyor dengan :

  • Mencapai prestasi optimum dengan mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;

  • Pertukaran informasi dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan serta para pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan profesi-profesi lain, dengan para mahasiswa dan umum ;

  • Berusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di bawah pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan ;

  • Memberikan imbalan penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya ;

  1. Hendaknya mawas diri dengan :

  • Hanya menerima penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh pendidikan, latihan dan pengalaman ;

  • Mengerahkan para ahli dan spesialis bila dipandang perlu, agar dengan demikian pemberi tugas dapat dilayani dengan sebaik mungkin ;

  • Bersedia menerima saran / kritik ;

  • Mengakui / menghargai pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;

  1. Tidak akan bersaing secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :

  • Mengiklankan diri secara tidak hormat ;

  • Menyalahgunakan jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan ;

  • Mencela orang lain terutama yang seprofesi ;

  • Melakukan penekanan atau mempengaruhi secara tidak patut, atau meminta karunia dengan menjanjikan/memberikan imbalan uang atau bentuk lain ;

  1. Hendaknya memberikan penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas sumbangan profesionalnya.





Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page